Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sektor Konstruksi

Setiap pekerjaan punya resikonya sendiri-sendiri. Saya yakin kita semua setuju akan hal itu. Namun, tidak bisa dipungkiri, ada beberapa jenis pekerjaan yang bukan cuma kelihatan mentereng tapi ternyata resiko kecelakaan kerjanya tinggi, misalnya saja seperti kang pilot, kang masinis, sampai kang konstruksi. Iya, pekerja konstruksi yang macho itu.

Kita mungkin pernah dengar tentang kecelakaan kerja konstruksi seperti tergulingnya crane, robohnya jembatan, runtuhnya hanggar bandara, sampai robohnya deck jembatan. Ini mengerikan. Dan saya pikir, ini semua bisa diminimalisir jika semua pihak memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini diungkap sedikit oleh KemenPUPR pada sebuah diskusi Konstruksi Indonesia di JCC, Senayan (11/11) bersama blogger.

Menurut Direktur Bina Penyelenggara Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Darda, keselamatan kerja memiliki dampak yang luas ketika terjadi kecelakaan kerja. Salah satu efeknya adalah mempengaruhi penyediaan infrastruktur di tingkat makro.


Setidaknya ada dua penyebab kecelakaan kerja, yaitu unsave actions dan unsave conditions yang tidak sesuai dengan standar kerja. Banyak dari kita mungkin menyepelekan hal-hal kecil yang justru bisa membawa kita pada resiko kecelakaan kerja. Di sini pemerintah berperan membuat dan menerapkan kebijakan yang bukan hanya sekadar kebijakan, tapi juga dapat memastikan setiap perusahaan konstruksi menjalankan kebijakan yang ada di perusahaannya.


Ada tujuh kebijakan keselamatan kerja (SMK3) Kementerian PUPR yang memastikan semua peraturan perundangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja ditegakkan secara konsisten oleh semua pihak. Peraturan ini wajib disosialisasikan secara terus menerus kepada setiap unit kerja dan mitra kerja. Menjadi kewajiban bagi semua pihak untuk menjadi pengingat diri sendiri dan orang lain terhadap bahaya yang ada di sekitar. Ini merupakan beberapa butir dari tujuh kebijakan yang ada yang bisa diakses di website KemenPUPR.

Upaya monitoring dan evaluasi juga dilakukan antara lain dengan melakukan inspeksi yang bertujuan untuk memastikan perencanaan dan pengendalian yang dibuat apakah sudah sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Upaya ini masuk dalam pakta komitmen sebagai tindak lanjut komitmen KemenPUPR terhadap penerapan SMK3 konstruksi yang melibatkan kementerian PUPR dengan mitra kerja.

Bottom line-nya, keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab semua pihak karena merupakan investasi pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan oleh karenanya perlu ditingkatkan kesadarannya secara terus menerus. Pemerintah, dan perusahaan konstruksi sebagai mitra kerja seyogyanya harus melakukan pengawasan seketat mungkin dan melindungi pekerja konstruksi yang jumlahnya mencapai 6 juta orang saat ini. Jumlah yang tidak sedikit.

Pertanyaannya adalah, seberapa seriuskah pemerintah dan mitra kerja melindungi tenaga kerja?

Komentar

  1. Semoga kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja menjadi sebuah prioritas bagi pihak yang bertanggung jawab. Ngeri kalau kita bekerja dan tiba2 mengalami kecelakaan dan ditelantarkan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. betul, mbak. semoga saja begitu, ya. makasih sudah berkunjung.

      Hapus

Posting Komentar

Postingan Populer